Kamis, Juli 02, 2015

Andai Pemerintah Indonesia Melegalkan Pernikahan Sesama Jenis

Amerika Serikat resmi menjadi negara ke-23 yang melegalkan pernikahan sesama jenis (Same Sex Marriage). Bagiku kebijakan itu benar-benar merendahkan martabat manusia. Kalau alasannya karena melindungi hak sekelompok orang yang “sakit” secara biologis tentu sulit Aku terima. Apalagi beralasan karena melindungi haknya secara sosial. Bagiku alasan-alasan tersebut sangat tidak tepat. Andaikan pemerintah Indonesia juga menerapkan hal yang serupa, Aku akan memberikan beberapa argumen yang dengan tegas menolak kebijakan tersebut.

Logikanya sederhana saja, misalkan dalam sebuah asrama terdiri atas 10 orang, lalu diantara mereka terdapat seseorang yang kecanduan narkoba atau kecanduan rokok. Secara medis sangat jelas (karena medis juga bagian dari ilmu eksak) narkoba atau rokok sangat berdampak buruk bagi tubuh manusia secara pribadi. Akan tetapi karena dikonsumsi di ruang publik tentu bukan saja membahayakan secara pribadi namun juga membahayakan tubuh orang-orang di sekitarnya.

Dalam konteks sosial yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sang pecandu bisa saja berdalih atas nama Hak Asasi Manusia (HAM), atas nama kebebasan untuk membenarkan tindakannya itu. Bisa juga berdalih karena narkoba dan rokok memberikan kebahagiaan, ketenangan jiwa. Kalaupun masih tetap juga berdalih menggunakannya hanya untuk kepentingan pribadi tentu ini adalah tindakan bodoh karena membunuh dirinya sendiri. Tapi sekali lagi manusia adalah makhluk sosial. Dalam konteks Indonesia---jika seandainya pemerintah ini melegalkan pernikahan sesama jenis sama seperti Amerika yang konsisten dengan asas demokrasi, mustinya juga harus menghargai kepentingan orang lain yang menginginkan keamanan dan kenyamanan. Lagi pula secara medis sudah jelas merusak tubuh, secara sosial juga menimbulkan banyak masalah, lalu untuk apa tindakan itu dibenarkan atas nama HAM? 

Tindakan Pemerintah--jika seandainya benar-benar melegalkan---pernikahan sesama jenis menurut saya kurang tepat. Lebih tepatnya negara merehabiltasi warganya yang mengidap penyakit itu dengan memberikan terapi penyembuhan. Bukankah hal itu juga sudah dilakukan terhadap para pecandu narkoba, lalu mengapa tidak diterapkan kepada warganya yang berpenyakit ini (Gay/Lesbian)? Apakah dengan merehabilitasi warga yang berpenyakit itu tergolong diskriminasi? Diskriminasi bisa saja terjadi seandanya negara membiarkan merajarelanya stigma buruk terhadap masyarakat tertentu.

Lebih jauh kalau kita berbicara mengenai kelangsungan hidup manusia di masa yang akan datang. Tentu legalisasi ini justru mengancam populasi manusia di muka bumi. Bahkan  sama berbahayanya dengan tindakan manusia merusak lapisan ozon. 

Oleh sebab itu salah satu tugas negara adalah memelihara keamanan, kenyamanan dan kelangsungan hidup manusia. Dengan melegalkan pernikahan sesama jenis jelas negara sudah menyimpang dari tujuan didirikannya negara itu sendiri.

Magelang, 2 Juli 2015

Tidak ada komentar: